Kalkulator Zakat (Akurat)

Sumber Data Harga Emas dan Perak?

Alhamdulillah, Anda tidak perlu pusing mencari harga emas dan perak terbaru karena harga emas dan perak sudah otomatis terupdate sesuai harga emas dunia yang kami ambil secara langsung di website https://exchange-rates.org/id/logam-mulia.

Bagaimana Cara Pakainya?

Silahkan mulai menginput harta yang Anda miliki sesuai inputan yang telah disediakan. Jika harta Anda sudah wajib dizakati, maka tombol Bayar Zakat akan otomatis aktif. Saat diklik, Anda akan diarahkan ke halaman pembayaran sesuai dengan jumlah zakat yang sudah Anda hitung sebelumnya. Gunakan fitur Reset untuk menghitung ulang zakat Anda.

Mengapa Nisab Perak Juga Dimasukkan

Karena di dalam Al-Quran dan Sunnah, terdapat dua ukuran untuk menentukan zakat, yaitu dengan nilai emas atau perak, dan bukan hanya emas saja. Yang terendah dari nilai emas dan perak, itulah yang menjadi ukuran penentuan nisab zakat karena lebih rahmat untuk para mustahik (penerima zakat), lebih selamat bagi muzakki (penyetor zakat), dan lebih besar dalam pahala dan kebaikan.

Mengapa Emas, Perak, Mata Uang, dan Nilai Barang Dagangan Harus Digabung saat Mengeluarkan Zakat?

Termasuk harta yang wajib zakat adalah emas dan perak serta yang semakna dengan emas dan perak seperti mata uang, surat berharga, dan hal-hal yang punya nilai tukar seperti emas dan perak. Juga termasuk harta yang wajib zakat adalah nilai barang dagangan. Sementara seluruh harta ini sama dalam hal nisab dan kadar zakat yang dikeluarkan (2,5%).

Jika nisab tercapai dengan gabungan seluruh harta ini, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Contoh:

Harga Emas dan Perak Hari Ini (13/12/2024)
Emas: Rp 1.368.975 per gram
Perak: Rp 15.659 per gram
Nisab Emas (85gr): Rp 116.362.875
Nisab Perak (595gr): Rp 9.317.105

Ukuran Nisab
Harga perak yang menjadi ukuran nisab karena nilainya lebih rendah dari emas.

Pak Ari punya 2gr emas senilai Rp 2.737.950 (belum cukup nisab), 100gr perak senilai Rp 1.565.900 (belum cukup nisab), uang tunai Rp 4.000.000 (belum cukup nisab), dan nilai barang dagangan sebanyak Rp 5.000.000 (belum cukup nisab). Namun seluruh harga di atas jika digabungkan akan berjumlah Rp 10.565.900 (kecuali 2gr emas), sehingga telah mencapai nisab (Rp 9.317.105). Jika total harta tersebut telah dimiliki selama setahun (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% dari total harta senilai Rp 264.148.

Keterangan: Emas Pak Ari 2gr tidak dimasukkan ke perhitungan zakat karena nisab yang digunakan di atas adalah nisab perak.

Hitung Zakat Anda
Update Info Nilai
Harga Emas Saat Ini Rp 1.368.975
Nisab Emas (85gr) Rp 116.362.875
Harga Perak Saat Ini Rp 15.659
Nisab Perak (595gr) Rp 9.317.105
Harta Emas
Harta Perak
Piutang yang mudah dilunasi kapan saja saat ditagih
Masukkan hasil konversi mata uang asing ke rupiah
Semua stok barang dagangan saat ini (di rumah/toko/gudang/tempat lain), kas dagang, keuntungan, piutang dagang (yang mudah dilunasi kapan saja saat ditagih)
Emas dan perak tidak bisa digabung di Total Harta Wajib Zakat untuk perhitungan nisab zakat karena telah memiliki nisab masing-masing, tapi harta lainnya dapat digabungkan dengan salah satu dari keduanya untuk melengkapi nisab.